Beranda | Artikel
Air Daur Ulang
Minggu, 22 Agustus 2010

AIR DAUR ULANG

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang air yang terkotori najis kemudian didaur ulang sehingga air itu bersih kembali, tidak menyisakan aroma menjijikkan juga tidak menyisakan bekas-bekas najis pada warna ataupun rasa. Dan tentang hukum memanfaatkan air daur ulang ini untuk mengairi sawah dan kebun serta pemanfaatannya untuk bersuci dan diminum ?

Beliau rahimahullah menjawab :
Tentang proses daur ulang yang bisa menghilangkan pengaruh najis sehingga bisa bersih kembali, tidak menyisakan aroma-aroma menjijikkan, bisa menghilangkan pengaruh najis pada rasa dan warna air serta aman dari sisi kesehatan; dalam kadaan seperti ini, air hasil daur ulang tersebut tidak diragukan lagi kesuciannya. Air tersebut bisa dimanfaatkan untuk bersuci dan bisa dikonsumsi serta bisa dimanfaatkan dengan cara-cara lain. Karena air itu telah suci kembali dengan sebab hilangnya pengaruh najis dari air tersebut baik pada rasa, aroma ataupun warna. Dalam sebuah hadits dari Abu Umâmah al-Bâhili Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيِّ ءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَ طَعْمِهِ وَلَوْ نِهِ

Sesungguhnya air itu tidak bisa dinajisi oleh (benda najis) apapun kecuali (jika-red) najis itu bisa mengalahkan aroma, rasa dan warna air.

Dalam riwayat lain : Sesungguhnya air itu suci kecuali jika berubah aroma, rasa atau warna dengan sebab benda najis.

Hadits ini dhaîf (lemah) dari sisi sanad (jalur periwayatan-pent) serta kebanyakan ahli ilmu menetapkan bahwa hadits ini tidak marfu’ sampai ke NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Para ulama ahli hadits sepakat menyatakan hadits ini dhaîf.” Namun hadits ini shahih dari segi makna. Karena hadits-hadits yang menunjukkan bahwa jika pengaruh najis itu telah hilang dengan cara dicuci, maka benda yang terkena najis itu telah suci kembali. Juga karena para ulama telah berijmâ’ bahwa jika ada air yang terkena najis lalu berubah aroma atau rasa atau warna, maka air tersebut menjadi air najis. Jika tidak berubah (salah satu dari tiga sifat terebut-pent) maka air itu tetap suci. Kecuali jika air yang tidak berubah itu kurang dari dua qulah. Sebagian ulama berpendapat bahwa air (yang kurang dari dua qullah-pent) itu menjadi air najis, meski tidak berubah.

Pendapat yang benar, air itu tidak najis kecuali jika berubah (salah satu dari tiga sifat di atas-pent), karena analisa dan qiyas (analog) mengarah pada kesimpulan ini. Karena, jika air itu berubah dengan sebab benda najis, berarti najis tersebut telah memberikan pengaruh buruk padanya. Jika air tidak berubah, bagaimana mungkin kita menetapkan hukum najis pada air tersebut ?

Jika sudah jelas bahwa hukum kenajisan air tergantung pada perubahan air itu, maka jika perubahan (akibat benda najis tersebut-red) itu telah hilang melalui metode apa saja, berarti air itu telah suci kembali. Karena hukum sesuatu tergantung pada ada atau tidak adanya sebab. Para Ulama –rahimahumullâh- menyatakan, air yang banyak yaitu mencapai dua qulah, jika perubahannya (akibat benda najis-red) telah hilang, meski berubah sendiri tanpa usaha apapun, maka air itu suci kembali.

Tentang daur ulang air, baik yang pertama ataupun yang berikutnya, namun tidak menghilangkan pengaruh najis, maka tidak boleh dimanfaatkan untuk bersuci atau dikonsumsi, karena pengaruh najis masih tersisa. Kecuali jika yang tersisa ini ini tidak mempengaruhi aroma, rasa dan warna air sama sekali. Ketika itu, air tersebut suci kembali dan bisa dimanfaatkan untuk bersuci dan konsumsi.

Adapun air yang masih terpengaruhi najis pada warna, aroma dan rasanya, jika dimanfaatkan untuk mengairi kebun dan sawah dan tempat rekreasi, maka yang masyhur menurut ulama Hanâbilah (pengikut imam Ahmad bin Hanbal-red) yaitu buah dari tanaman yang disirami dengan air najis atau dipupuk dengan benda najis itu adalah haram karena terkena benda najis itu, sampai tanaman itu diairi dengan air suci dan fisik dari benda najis (yang dipergunakan untuk pupuk-pent) itu telah hilang. Berdasarkan uraian ini, diharamkan mengairi dan memupuk (dengan benda najis-pent) saat musim berbuah, karena hal itu bisa mengakibatkan buahnya menjadi najis dan haram.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa buah itu tidak haram dan tidak menjadi najis dengan sebab diairi atau dipupuk kecuali jika pengaruh dari benda najis (yang dipakai pupuk-pent) tersebut terlihat pada biji atau buah. Inilah pendapat yang benar. Biasanya benda najis itu berubah, pengaruhnya tidak terlihat pada biji atau buah-buahan. Namun, perlu diperhatikan bahwa tempat rekreasi itu tidak boleh disirami dengan air najis, karena akan mengotori pengunjung dan menghalangi mereka dari duduk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air besar di jalan atau tempat berteduh orang banyak. Hal itu akan mengotori dan mengganggu mereka. Oleh karena itu, tempat-tempat rekreasi dan taman-taman hiburan tidak boleh disirami dengan air najis atau dipupuk dengan benda-benda najis.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2804-air-daur-ulang.html